
Jakarta, CNN Indonesia – Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi dinaikkan dari 11 persen menjadi 12 persen. Perubahan ini akan berdampak pada kenaikan harga berbagai barang dan jasa yang sebelumnya telah dikenakan pajak, kecuali sembako dan beberapa barang yang mendapat pengecualian.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah merilis simulasi untuk mempermudah masyarakat memahami dampak kenaikan tarif PPN ini. Rumus penghitungan PPN tetap mengacu pada formula: Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x Tarif PPN, di mana DPP adalah harga barang atau jasa yang ditetapkan penjual.
Menurut penjelasan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, contoh simulasi dapat dilihat pada pembelian barang seharga Rp5 juta. Dengan tarif PPN 11 persen, tambahan pajak yang harus dibayar adalah Rp550 ribu, sehingga total harga menjadi Rp5,55 juta. Namun, dengan tarif baru 12 persen, PPN yang dikenakan menjadi Rp600 ribu, sehingga total harga mencapai Rp5,6 juta.
“Perubahan dari PPN 11 persen ke 12 persen hanya menambah sekitar 0,9 persen dari total harga barang bagi konsumen,” jelas Dwi dalam keterangan resmi pada Sabtu (21/12).
Dwi juga menegaskan bahwa tarif baru ini berlaku untuk semua barang dan jasa yang sebelumnya telah dikenai PPN. “Tarif PPN 12 persen diterapkan secara universal untuk barang dan jasa yang sebelumnya dikenai 11 persen,” tambahnya.
Barang dan Jasa yang Bebas PPN
Meskipun ada kenaikan tarif, pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN untuk beberapa kebutuhan pokok dan jasa esensial. Beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan pajak antara lain:
- Kebutuhan Pokok
Beras, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. - Jasa Esensial
Pelayanan kesehatan medis, pendidikan, asuransi, jasa angkutan umum, tenaga kerja, serta persewaan rumah sederhana. - Barang Lain
Buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, listrik, dan air minum.
Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan diri mengantisipasi kenaikan harga barang dan jasa pada tahun mendatang.