
15 Maret 2025
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan komitmennya untuk melindungi dan memulihkan korban kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada. Lembaga ini memastikan bahwa hak-hak korban akan dipenuhi, termasuk pendampingan psikologis dan hukum.
Pendampingan dan Pemulihan Korban
KPAI menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan yang maksimal. Proses pemulihan psikologis menjadi prioritas utama agar korban dapat mengatasi trauma yang dialaminya.
Selain itu, pendampingan hukum juga diberikan untuk memastikan bahwa kasus ini berjalan sesuai prosedur dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. KPAI menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar korban memperoleh keadilan.
Komitmen KPAI dalam Perlindungan Anak
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. KPAI menegaskan bahwa tidak boleh ada impunitas bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Mereka juga mendorong aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa ada intervensi yang dapat menghambat proses hukum.
Selain menangani kasus ini, KPAI juga mengingatkan pentingnya penguatan regulasi dan pengawasan dalam institusi kepolisian serta lembaga lainnya agar kejadian serupa tidak terulang. Upaya pencegahan melalui edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat juga menjadi bagian dari langkah strategis yang diusulkan oleh KPAI.
Kesimpulan
KPAI memastikan bahwa korban dalam kasus pencabulan ini mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang diperlukan. Dengan pendampingan psikologis dan hukum, diharapkan korban dapat pulih dari trauma yang dialami. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap anak harus ditindak dengan tegas tanpa pandang bulu, serta pentingnya pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum agar tidak menyalahgunakan wewenangnya.