
02 Februari 2025
Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa diperlukan perubahan undang-undang jika ingin menghapus pertimbangan meringankan dalam putusan hukum yang didasarkan pada sikap sopan terdakwa di persidangan. Pernyataan ini muncul di tengah kritik publik terhadap praktik peradilan yang dinilai kurang mencerminkan keadilan substantif.
1. Latar Belakang Isu Pertimbangan Meringankan
Sikap sopan terdakwa dalam persidangan sering kali menjadi salah satu alasan hakim memberikan keringanan hukuman.
- Praktik Umum:
- Dalam banyak putusan, sikap sopan disebutkan sebagai faktor meringankan hukuman meskipun kasus yang diadili termasuk kejahatan berat.
- Kritik Publik:
- Masyarakat mempertanyakan relevansi pertimbangan ini, terutama dalam kasus yang melibatkan tindak pidana serius seperti korupsi atau kekerasan.
“Pertimbangan seperti ini sering kali dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan, terutama bagi korban,” ujar seorang aktivis hukum.
2. Pernyataan Resmi MA
MA menjelaskan bahwa penghapusan pertimbangan sopan dalam putusan hukum tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh hakim tanpa adanya landasan hukum yang jelas.
- Perlunya Revisi UU:
- “Jika ingin menghapus pertimbangan ini, perubahan terhadap Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman atau KUHAP diperlukan,” ujar juru bicara MA.
- Tugas Hakim:
- Hakim saat ini hanya menjalankan ketentuan yang ada, di mana pertimbangan sikap terdakwa merupakan bagian dari diskresi yang diberikan dalam sistem peradilan.
3. Tanggapan Publik dan Pakar Hukum
Pernyataan MA mendapat tanggapan beragam dari masyarakat dan pengamat hukum.
- Komentar Publik:
- “Sikap sopan di pengadilan tidak seharusnya mengurangi hukuman, terutama untuk kejahatan berat,” tulis seorang netizen di media sosial.
- Pandangan Pakar:
- Seorang pengamat hukum pidana berpendapat, “Revisi UU perlu dilakukan untuk menciptakan standar yang lebih objektif dalam pemberian hukuman. Namun, penghapusan pertimbangan ini harus diimbangi dengan evaluasi komprehensif terhadap seluruh sistem peradilan.”
4. Dampak Potensial dari Perubahan UU
Jika perubahan UU dilakukan untuk menghapus pertimbangan meringankan karena sikap sopan, beberapa dampak potensial bisa terjadi:
- Penegakan Hukum yang Lebih Tegas:
- Hukuman yang dijatuhkan dapat lebih mencerminkan beratnya kejahatan yang dilakukan tanpa terpengaruh oleh faktor non-substantif.
- Kemungkinan Kontroversi:
- Ada risiko kontroversi, terutama dari pihak yang mendukung pendekatan humanis dalam pemberian hukuman.
- Perlunya Standar Baru:
- Perubahan UU harus disertai dengan pedoman baru untuk memastikan konsistensi dalam pemberian hukuman.
Kesimpulan
Pernyataan MA tentang perlunya revisi UU untuk menghapus pertimbangan meringankan karena sopan menyoroti perlunya evaluasi lebih lanjut terhadap sistem peradilan Indonesia.
Langkah ini dapat menjadi awal bagi reformasi hukum yang lebih adil dan transparan, meskipun memerlukan kajian mendalam dan dukungan politik. Akankah perubahan ini segera terwujud? Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pembuat kebijakan.