
30 Desember 2024
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyatakan dukungannya terhadap usulan penyatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam satu skema kepegawaian. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah diskusi publik yang membahas reformasi sistem kepegawaian nasional, Senin (30/12).
Alasan Penyatuan Skema Kepegawaian
Mardani menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dan efisiensi dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Kesetaraan Status:
- “Saat ini, ada kesenjangan dalam perlakuan antara PNS dan PPPK, baik dari segi hak maupun kewajiban. Penyatuan skema ini diharapkan menghilangkan kesenjangan tersebut,” ujar Mardani.
- Efisiensi Administrasi:
- Dengan skema terpadu, pemerintah dapat mengelola ASN secara lebih efisien, termasuk dalam hal rekrutmen, penggajian, dan pengembangan karier.
- Peningkatan Kinerja:
- “Penyatuan ini juga dapat mendorong semangat kerja ASN karena semua diperlakukan secara setara,” tambahnya.
Dukungan untuk Reformasi ASN
Mardani menekankan pentingnya reformasi ASN sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan.
- Peningkatan Profesionalisme:
- Dengan skema terpadu, ASN akan lebih fokus pada kinerja daripada perbedaan status.
- Penyederhanaan Regulasi:
- Penyatuan skema diharapkan dapat menyederhanakan regulasi yang mengatur ASN, sehingga tidak ada lagi kebingungan antara peraturan PNS dan PPPK.
Tanggapan Beragam dari Berbagai Pihak
Pernyataan Mardani menuai beragam tanggapan dari para pemangku kepentingan.
- Dukungan dari Kalangan ASN:
- Beberapa ASN menyambut baik usulan ini karena dianggap dapat memperbaiki sistem yang ada.
- “Kami berharap ini bisa mengakhiri perbedaan perlakuan antara PPPK dan PNS,” ujar seorang ASN di Jakarta.
- Kritik dari Pakar Kepegawaian:
- Beberapa pakar menilai bahwa penyatuan skema membutuhkan kajian mendalam agar tidak menimbulkan masalah baru, seperti dampak pada anggaran negara.
- “Langkah ini baik, tetapi harus jelas bagaimana sistem penggajian dan karier diterapkan untuk semua ASN,” kata Dr. Aulia Rahman, pakar kepegawaian dari Universitas Indonesia.
Tantangan Implementasi
Meski mendapat dukungan, usulan penyatuan ini dihadapkan pada sejumlah tantangan besar.
- Perbedaan Hak dan Kewajiban:
- PPPK dan PNS saat ini memiliki perbedaan signifikan dalam hak, seperti tunjangan pensiun, yang perlu diselaraskan.
- Dampak Anggaran:
- Penyesuaian hak antara PPPK dan PNS diperkirakan akan menambah beban anggaran negara.
- Penyesuaian Regulasi:
- Perlu revisi undang-undang terkait ASN untuk mewujudkan penyatuan ini secara legal.
Langkah Selanjutnya
Mardani mendorong pemerintah dan DPR untuk segera melakukan kajian komprehensif terkait usulan ini.
- Diskusi Lanjutan:
- Ia berharap diskusi lebih intensif dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk ASN, akademisi, dan masyarakat.
- Penyusunan Kebijakan:
- Jika disepakati, penyatuan skema ini diharapkan bisa mulai diterapkan secara bertahap dalam 2-3 tahun ke depan.
Kesimpulan
Dukungan Mardani Ali Sera terhadap penyatuan PPPK dan PNS dalam satu skema kepegawaian mencerminkan komitmen untuk memperbaiki sistem ASN di Indonesia. Meskipun langkah ini menjanjikan kesetaraan dan efisiensi, tantangan besar menanti dalam implementasinya.
Akankah usulan ini menjadi solusi bagi sistem kepegawaian Indonesia? Semua bergantung pada keberhasilan pemerintah dan DPR dalam menyusun kebijakan yang adil dan berkelanjutan.