
15 Maret 2025
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi bagi mantan Kapolres Ngada yang terlibat dalam kasus pencabulan. Ia mendesak agar aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya untuk memastikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Desakan untuk Penegakan Hukum
Puan menyatakan bahwa kasus ini sangat mencoreng institusi kepolisian dan tidak boleh ditangani dengan kompromi. Menurutnya, sebagai aparat yang seharusnya melindungi masyarakat, pelaku justru melakukan pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi. Oleh karena itu, ia meminta proses hukum berjalan transparan dan tanpa intervensi.
Selain itu, Puan juga menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum bagi kepolisian untuk memperkuat pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang. Ia menyoroti pentingnya evaluasi ketat terhadap perilaku dan etika aparat, terutama mereka yang memiliki posisi strategis dalam institusi negara.
Dukungan untuk Korban
Selain menuntut hukuman berat bagi pelaku, Puan juga meminta pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang memadai. Ia menegaskan bahwa korban harus mendapatkan keadilan, baik dalam bentuk proses hukum yang tegas maupun dukungan psikologis agar dapat pulih dari trauma yang dialami.
Menurutnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus bergerak cepat dalam memberikan perlindungan terhadap korban dan keluarganya. Hal ini penting agar mereka merasa aman dalam menjalani proses hukum yang sedang berjalan.
Kesimpulan
Puan Maharani dengan tegas menolak segala bentuk toleransi terhadap mantan Kapolres Ngada yang terlibat dalam kasus pencabulan. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman berat agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi korban serta pengawasan lebih ketat terhadap aparat kepolisian guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.