
13 Februari 2025
Firdaus Oiwobo, seorang advokat yang dikenal karena sikap kontroversialnya, harus menerima sanksi tegas dari organisasi advokat. Sumpah advokatnya resmi dibekukan setelah tindakannya yang dinilai tidak pantas, yakni naik ke atas meja selama berlangsungnya sidang pengadilan.
Insiden yang Memicu Kontroversi
Insiden ini terjadi dalam salah satu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta. Firdaus Oiwobo dilaporkan naik ke atas meja di ruang sidang untuk memprotes keputusan hakim yang ia anggap tidak adil. Tindakannya tersebut langsung memicu keributan di ruang sidang dan menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk majelis hakim, jaksa, dan pengunjung sidang.
“Sebagai seorang advokat, tindakan seperti ini jelas mencederai nilai-nilai profesi dan melanggar kode etik. Sidang adalah tempat untuk berargumen secara hukum, bukan melakukan aksi yang tidak pantas,” ujar perwakilan organisasi advokat dalam pernyataannya.
Pencabutan Hak Advokat Sementara
Sebagai tindak lanjut, organisasi advokat memutuskan untuk membekukan sumpah advokat Firdaus Oiwobo. Keputusan ini diambil setelah melalui proses evaluasi dan investigasi terkait pelanggaran etika yang dilakukannya.
“Pembekuan sumpah advokat berarti Firdaus Oiwobo tidak dapat menjalankan praktik hukum selama sanksi ini berlaku. Kami mengutamakan integritas profesi dan menghormati proses hukum,” ungkap perwakilan Dewan Kehormatan Advokat.
Meski demikian, organisasi advokat memberikan kesempatan kepada Firdaus untuk mengajukan banding atau mengikuti proses rehabilitasi jika ingin memulihkan statusnya sebagai advokat.
Reaksi Firdaus Oiwobo
Firdaus sendiri belum memberikan komentar resmi terkait sanksi ini. Namun, melalui unggahan di media sosial pribadinya, ia mengaku tindakannya merupakan bentuk ekspresi atas ketidakadilan yang ia rasakan selama proses persidangan.
“Saya hanya ingin membela klien saya dengan sepenuh hati. Jika dianggap salah, maka saya siap menerima konsekuensinya,” tulis Firdaus di salah satu unggahannya.
Kecaman dan Dukungan
Insiden ini menimbulkan reaksi beragam di masyarakat. Beberapa pihak mengecam tindakan Firdaus yang dianggap merusak citra profesi advokat. “Advokat seharusnya menjadi teladan dalam menghormati hukum, bukan malah melakukan tindakan yang menciptakan kekacauan,” ujar seorang praktisi hukum.
Namun, ada pula sebagian masyarakat yang memuji keberanian Firdaus dalam memperjuangkan hak-hak kliennya, meskipun caranya dinilai kurang tepat.
Pentingnya Etika Profesi
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga etika dalam menjalankan profesi hukum. Organisasi advokat menegaskan bahwa tindakan yang mencoreng martabat pengadilan dan profesi advokat tidak akan ditoleransi.
“Kami akan terus menegakkan standar etika dan profesionalisme dalam profesi advokat. Kejadian ini menjadi pelajaran agar setiap advokat selalu menjaga integritas dan menghormati proses hukum,” tutup perwakilan Dewan Kehormatan Advokat.
Dengan sanksi pembekuan sumpah ini, Firdaus Oiwobo kini menghadapi tantangan besar untuk memulihkan reputasinya. Insiden ini diharapkan menjadi refleksi bagi semua pihak untuk menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas di ranah hukum.