
13 Februari 2025
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Timah, yang kini divonis 20 tahun penjara atas kasus korupsi. Vonis ini lebih berat dari putusan sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri, yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara.
Kasus Korupsi Proyek Fiktif
Mantan Dirut PT Timah tersebut terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Ia bersama sejumlah pihak lain dinyatakan bersalah melakukan penggelembungan dana dalam pengadaan proyek yang tidak pernah terealisasi.
Dalam putusan terbaru, majelis hakim menilai bahwa tindakan terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Hukuman diperberat sebagai bentuk efek jera atas perbuatan yang merugikan negara dalam skala besar,” ujar ketua majelis hakim dalam persidangan.
Aset Disita dan Denda
Selain hukuman penjara 20 tahun, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar atau menjalani tambahan kurungan selama dua tahun jika tidak mampu membayar. Pengadilan juga memutuskan untuk menyita sejumlah aset milik terdakwa yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Beberapa aset yang disita di antaranya adalah properti mewah, kendaraan, dan rekening bank yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Uang hasil sitaan akan dikembalikan kepada negara untuk memulihkan sebagian kerugian.
Pihak Terdakwa Ajukan Kasasi
Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk menolak putusan ini. Mereka menilai bahwa vonis 20 tahun penjara terlalu berat dan tidak sesuai dengan peran terdakwa dalam kasus tersebut.
“Kami akan terus berjuang untuk membuktikan bahwa klien kami hanya menjadi korban sistem, bukan dalang utama di balik kasus ini,” ujar pengacara terdakwa.
Respon Publik dan Pemerintah
Vonis ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Banyak pihak memuji langkah tegas pengadilan dalam memberantas korupsi di tubuh BUMN. “Hukuman berat seperti ini harus menjadi peringatan bagi pejabat lainnya agar tidak menyalahgunakan kekuasaan,” ujar seorang aktivis anti-korupsi.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian BUMN juga mendukung langkah hukum yang diambil. Menteri BUMN menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pejabat yang merugikan negara.
“Kami terus memperkuat pengawasan di BUMN untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan. Korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas,” ujar Menteri BUMN dalam pernyataan resminya.
Penegakan Hukum Berlanjut
Kasus ini menjadi salah satu pengingat keras bahwa tindak pidana korupsi tidak akan dibiarkan begitu saja. Dengan hukuman yang diperberat, penegak hukum menunjukkan komitmennya untuk melawan kejahatan yang merugikan bangsa.
Masyarakat kini menantikan bagaimana proses kasasi yang diajukan pihak terdakwa akan berjalan. Namun, satu hal yang jelas, vonis ini telah memberikan sinyal kuat bahwa korupsi tidak akan pernah mendapat tempat di Indonesia.