
19 Februari 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti, bersama suaminya, Fajar Prasetyo, atas dugaan kasus korupsi terkait proyek pengadaan infrastruktur di Semarang. Penahanan ini dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 18 Februari 2025.
Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur
Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa Hevearita dan suaminya diduga menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor yang terlibat dalam proyek pengadaan infrastruktur di Semarang. Total nilai suap yang diterima keduanya diperkirakan mencapai Rp10 miliar.
“Dalam penyelidikan, ditemukan bukti bahwa tersangka HG (Hevearita Gunaryanti) dan FP (Fajar Prasetyo) menerima sejumlah uang dari pihak swasta sebagai imbalan memenangkan kontraktor tertentu dalam proyek infrastruktur,” ujar Firli.
Firli menambahkan, suap tersebut diduga diberikan melalui skema pencairan dana proyek yang tidak sesuai prosedur. Beberapa proyek yang menjadi sorotan dalam kasus ini meliputi pembangunan jalan dan revitalisasi kawasan wisata di Semarang.
Penahanan untuk Mempermudah Penyelidikan
Hevearita dan Fajar ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK guna mempermudah proses penyelidikan. Saat keluar dari Gedung KPK, Hevearita sempat memberikan pernyataan singkat kepada media.
“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan kooperatif dalam memberikan keterangan. Saya yakin kebenaran akan terungkap,” ujarnya sebelum masuk ke mobil tahanan.
Respons Pemkot Semarang
Penahanan Wali Kota Hevearita menjadi pukulan berat bagi Pemerintah Kota Semarang. Wakil Wali Kota Semarang, Arif Setiawan, menyatakan bahwa roda pemerintahan akan tetap berjalan meski wali kota sedang menjalani proses hukum.
“Kami berkomitmen untuk menjaga pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Pemerintah Kota Semarang akan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK,” kata Arif dalam konferensi pers terpisah.
Reaksi Masyarakat dan Pengamat
Kasus ini menuai beragam respons dari masyarakat. Banyak pihak mengungkapkan kekecewaan atas keterlibatan pejabat publik dalam kasus korupsi, terutama mengingat posisi Hevearita sebagai pemimpin daerah yang seharusnya menjadi teladan.
“Ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah serius, bahkan di level kepala daerah. KPK harus terus tegas untuk memberantas praktik semacam ini,” ujar Rizky Anwar, seorang pengamat politik.
Di sisi lain, beberapa masyarakat berharap agar proses hukum berjalan secara transparan dan adil. “Kita semua berharap kasus ini dapat segera dituntaskan dan menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya,” ujar Lina, warga Semarang.
Langkah Selanjutnya
KPK berencana memanggil sejumlah saksi, termasuk pejabat Pemerintah Kota Semarang dan pihak swasta, untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Jika terbukti bersalah, Hevearita dan suaminya dapat dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Tipikor yang mengatur sanksi pidana penjara hingga 20 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam pemerintahan, terutama bagi para pejabat yang mengelola anggaran publik. Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, yang diharapkan dapat membawa keadilan dan memperbaiki sistem pengelolaan anggaran di masa depan.